Selasa, 10 Desember 2013

sunat perempuan

Sunat Perempuan perspektif Umu Salamah

Jika kita berbicara tentang sunat perempuan, mungkin pada sebagian orang-orang muslim yang berada dikalangan  awam, sudah terbiasa mendengarnya dan bahkan menjadi hal yang lumrah untuk dilakukan.
Awalnya menurut saya, sunat perempuan itu hukumnya wajib. Jika didefinisikan dari kata-kata wajib mempunyai makna yang besar, yaitu apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan akan mendapat dosa. Karena dari sejak kecil saya sudah diberi tahukan bahwa perempuan itu harus disunat sama seperti laki-laki dan sudah terkonstruksi sosial budaya.
Dan kemudian setelah saya bergabung disebuah NGO, lembaga sosial masyarakat yaitu Kalyanamitra (pusat komunikasi dan informasi perempuan), dimana LSM ini membicara tentang hak-hak perempuan seperti representasi perempuan, kesehatan reproduksi perempuan, kekerasan terhadap perempuan dan mengangkat isu-isu perempuan, maka salah satu kasus yang sedang hangat saat ini dan yang sedang diadvokasi oleh lembaga Kalyanamitra yaitu sunat perempuan.
Apa si sebenernya sunat perempaun itu?
Jika menurut lembaga Kalayanamitra sunat perempuan tidak dibolehkan karena apabila dilihat dari segi kemanfaatannya secara medis tidak ada sama sekali dan sudah melakukan penelitian mengenai sunat perempuan. Jadi sunat perempuan itu hukumnya sunah, bagi yang tidak melakukan tidak akan mendapatkan dosa, didalam ayat suci Al-Qur’an ataupun hadits nabi tidak ada penjelasan tentang sunat perempuan, namun hanya menurut beberapa madzhab yang mengharuskan sunat perempuan, berbeda dengan laki-laki yang diwajibkan.
Untuk merubah secara langsung, sudut pandang masyarakat yang berbeda-beda, memang cukup sulit karena sebagian masyarakat sudah menganggap sunat perempuan menjadi hal yang wajib, kebiasaan dari nenek moyang atau adat dan budaya. Sebab dari itu sunat perempuan tidak dihapuskan secara langsung karena  butuh proses dan waktu yang lama, namun akan diganti dengan cara yang lebih halus atau hanya memberika simbolik saja kepada anak bayi perempuan yang akan disunat seperti mengusap dibagian vaginanya.

Berangkat dari penjelasan dan pemaparan tersebut saya setuju dengan penjelasan yang diberikan oleh lembaga Kalyanamitra, bahwa sunat perempuan bukan lagi menjadi hal yang wajib untuk dikerjakan namun menjadi kesunahan dan hanya memberikan simbolik saja kepada bayi perempuan yang akan disunat. 

1 komentar:

  1. Salamah Bagus Persfektifnya, cuma mungkin masih ada beberapa kata yang masih Kebawa Betawinya.. HeHeHeHe.. (>,<")

    BalasHapus