Sunat Perempuan perspektif Umu
Salamah
Jika kita berbicara tentang sunat perempuan, mungkin pada
sebagian orang-orang muslim yang berada dikalangan awam, sudah terbiasa mendengarnya dan bahkan
menjadi hal yang lumrah untuk dilakukan.
Awalnya menurut saya, sunat perempuan itu hukumnya wajib.
Jika didefinisikan dari kata-kata wajib mempunyai makna yang besar, yaitu apabila
dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan akan mendapat dosa. Karena dari
sejak kecil saya sudah diberi tahukan bahwa perempuan itu harus disunat sama
seperti laki-laki dan sudah terkonstruksi sosial budaya.
Dan kemudian setelah saya bergabung disebuah NGO, lembaga
sosial masyarakat yaitu Kalyanamitra (pusat komunikasi dan informasi
perempuan), dimana LSM ini membicara tentang hak-hak perempuan seperti
representasi perempuan, kesehatan reproduksi perempuan, kekerasan terhadap
perempuan dan mengangkat isu-isu perempuan, maka salah satu kasus yang sedang
hangat saat ini dan yang sedang diadvokasi oleh lembaga Kalyanamitra yaitu sunat
perempuan.
Apa si sebenernya sunat perempaun itu?
Jika menurut lembaga Kalayanamitra sunat perempuan tidak
dibolehkan karena apabila dilihat dari segi kemanfaatannya secara medis tidak
ada sama sekali dan sudah melakukan penelitian mengenai sunat perempuan. Jadi
sunat perempuan itu hukumnya sunah, bagi yang tidak melakukan tidak akan
mendapatkan dosa, didalam ayat suci Al-Qur’an ataupun hadits nabi tidak ada
penjelasan tentang sunat perempuan, namun hanya menurut beberapa madzhab yang
mengharuskan sunat perempuan, berbeda dengan laki-laki yang diwajibkan.
Untuk merubah secara langsung, sudut pandang masyarakat yang
berbeda-beda, memang cukup sulit karena sebagian masyarakat sudah menganggap
sunat perempuan menjadi hal yang wajib, kebiasaan dari nenek moyang atau adat
dan budaya. Sebab dari itu sunat perempuan tidak dihapuskan secara langsung
karena butuh proses dan waktu yang lama,
namun akan diganti dengan cara yang lebih halus atau hanya memberika simbolik
saja kepada anak bayi perempuan yang akan disunat seperti mengusap dibagian
vaginanya.
Berangkat dari penjelasan dan pemaparan tersebut saya setuju
dengan penjelasan yang diberikan oleh lembaga Kalyanamitra, bahwa sunat
perempuan bukan lagi menjadi hal yang wajib untuk dikerjakan namun menjadi
kesunahan dan hanya memberikan simbolik saja kepada bayi perempuan yang akan
disunat.
Salamah Bagus Persfektifnya, cuma mungkin masih ada beberapa kata yang masih Kebawa Betawinya.. HeHeHeHe.. (>,<")
BalasHapus