Khitan
menurut bahasa Khatana yang berarti memotong. Di berbagai Negara benua Afrika
dan beberapa Negara Arab di Timur Tengah, sunat bagi anak perempuan tidak
dilakukan menurut agama tapi dilakukan karena kebudayaan.
Banyak
juga sebagai ulama yang berbeda pendapat mengenai sunat perempuan, terutama di
bagian Indonesia karena mayoritas kependudukannya memeluk agama Islam yang
menganut madzhab Imam Syafi’i. menurut madzab Imam Syafi’I sunat merupakan
suatu keharusan bagi anak laki-laki maupun anak perempuan sedangkan bandingan
menurut Madzab Iman Maliki mengatakan sunat bagi anak laki-laki memang sudah
menjadi suatu aturan yang harus
dilaksanakan dan hanya merupakan hiasan bagi perempuan.
Dan
para ulama masih berbeda pendapat tentang status hukumnya sunat bagi perempuan,
apakah wajib, sunah, ataupun hanya anjuran dan suatu kehormatan. Memang ada
beberapa dalil yang menganjurkan sunat bagi perempuan hanya saja dalil yang
dituju tidak kuat melainkan masih samar-samar yang mengakibatkan dalil tersebut
menjadi lemah. Tetapi saat ini sunat bagi perempuan hukumnya tidaklah menjadi
wajib ataupun sunah, akan tetapi menjadi suatu kehormatan.
Adapun
pelaksanaan sunat untuk perempuan dan laki-laki, sunat perempuan dilaksanakan
pada 7 sampai dengan 40 hari masa kelahiran sedangkan sunat untuk laki-laki
dilaksanakan pada 7 hari sampai dengan sebelum baligh. Hukum sunat bagi
laki-laki hukumnya wajib sedangkan hukum sunat bagi perempuan adalah suatu
kehormatan.
Pelaksanaan
sunat bagi perempuan hanya cenderung untuk mengurangi timbulnya rangsangan
seksual. Adapun sunat perempuan yang menjadi wajib jika bagi perempuan yang
memiliki klitoris besar dan menganggu kegiatannya sehari-hari dan membuatnya
juga merasa tidak tenang atau pun membuatnya tidak merasa nyaman karena seringnya kena rangsangan dan
mengkhawatirkan akan terjerumus untuk melakukan zina atau hubungan badan maka
hukum bagi wanita yang di khitan atau di sunat menjadi wajib, sedangkan bagi
wanita yang mempunyai klitoris sedang dan tertutup dengan selaput kulit maka
hukumnya sunah untuk di khitan dan lebih di cintai oleh suaminya juga dapat
membersihkan kotoran-kotoran yang berada dibagian klitoris, dan juga bila ada
wanita yang mempunyai klitoris kecil dan tertutup dengan kulit maka khitan
baginya adalah suatu kehormatan.
Created By : Anisa Fathonah
tapi menurut pemahamanku tetap saja sunat perempuan (Female Circumcision) sebagai Makrumah bukan di wajibkan. karena islam pd masa nabi muhammad tidak memperkenalkan sunat bagi perempuan. hanya ketika Nabi mengetahui praktik itu ada di satu kabilah, maka Nabi berpesan,utk para orang tua mengkhitan anak perempuannya supaya melakukannya sesedikit mungkin dan tidak berlebihan.” #History :)
BalasHapusTidak ada satupun ayat di dalam Al-Quran atau hadist yang mewajibkan sunat perempuan. Hadist yang dibilang Enchi itu semangatnya adalah melarang bukan menganjurkan. sehingga mengapa kemudian dikatakan makruh karena tidak ada faedahnya sama sekali. Secara medis, sunat perempuan tidak ada gunanya. Secara budaya dianggap bisa mengontrol nafsu perempuan. Ini sangat aneh, padahal perkosaan dan kekrasan seksual banyak dilakukan oleh laki-laki bukan perempuan. dan di ajaran Islam sebuah kepuasan hubungan seksual suami istri harus dirasakan bersama atau setara. Si istri juga harus merasakan kepuasan seksual, kalau disunat maka si istri bisa tidak merasakan kenikmatan kepuasan klitoral artinya kepuasan seksual dari rangsangan klitoris. Sehingga perempuan dirugikan. Jika kepuasan seksual tidak terpenuhi, maka perempuan bisa stress juga...tambahan pelajaran pendidikan seks.
BalasHapusKadangpintar: Online Casino, Slots, Table Games
BalasHapusPlay slots online, poker and more at Kadangpintar! Kadangpintar is the only online casino in the world with the best reputation 온카지노 and quality.