Selasa, 17 Desember 2013

Analisa Sunat Perempuan

 

Khitan menurut bahasa Khatana yang berarti memotong. Di berbagai Negara benua Afrika dan beberapa Negara Arab di Timur Tengah, sunat bagi anak perempuan tidak dilakukan menurut agama tapi dilakukan karena kebudayaan.
Banyak juga sebagai ulama yang berbeda pendapat mengenai sunat perempuan, terutama di bagian Indonesia karena mayoritas kependudukannya memeluk agama Islam yang menganut madzhab Imam Syafi’i. menurut madzab Imam Syafi’I sunat merupakan suatu keharusan bagi anak laki-laki maupun anak perempuan sedangkan bandingan menurut Madzab Iman Maliki mengatakan sunat bagi anak laki-laki memang sudah menjadi suatu aturan yang  harus dilaksanakan dan hanya merupakan hiasan bagi perempuan.
Dan para ulama masih berbeda pendapat tentang status hukumnya sunat bagi perempuan, apakah wajib, sunah, ataupun hanya anjuran dan suatu kehormatan. Memang ada beberapa dalil yang menganjurkan sunat bagi perempuan hanya saja dalil yang dituju tidak kuat melainkan masih samar-samar yang mengakibatkan dalil tersebut menjadi lemah. Tetapi saat ini sunat bagi perempuan hukumnya tidaklah menjadi wajib ataupun sunah, akan tetapi menjadi suatu kehormatan.
Adapun pelaksanaan sunat untuk perempuan dan laki-laki, sunat perempuan dilaksanakan pada 7 sampai dengan 40 hari masa kelahiran sedangkan sunat untuk laki-laki dilaksanakan pada 7 hari sampai dengan sebelum baligh. Hukum sunat bagi laki-laki hukumnya wajib sedangkan hukum sunat bagi perempuan adalah suatu kehormatan.
Pelaksanaan sunat bagi perempuan hanya cenderung untuk mengurangi timbulnya rangsangan seksual. Adapun sunat perempuan yang menjadi wajib jika bagi perempuan yang memiliki klitoris besar dan menganggu kegiatannya sehari-hari dan membuatnya juga merasa tidak tenang atau pun membuatnya tidak merasa nyaman  karena seringnya kena rangsangan dan mengkhawatirkan akan terjerumus untuk melakukan zina atau hubungan badan maka hukum bagi wanita yang di khitan atau di sunat menjadi wajib, sedangkan bagi wanita yang mempunyai klitoris sedang dan tertutup dengan selaput kulit maka hukumnya sunah untuk di khitan dan lebih di cintai oleh suaminya juga dapat membersihkan kotoran-kotoran yang berada dibagian klitoris, dan juga bila ada wanita yang mempunyai klitoris kecil dan tertutup dengan kulit maka khitan baginya adalah suatu kehormatan.
                                                                   Created By : Anisa Fathonah

3 komentar:

  1. tapi menurut pemahamanku tetap saja sunat perempuan (Female Circumcision) sebagai Makrumah bukan di wajibkan. karena islam pd masa nabi muhammad tidak memperkenalkan sunat bagi perempuan. hanya ketika Nabi mengetahui praktik itu ada di satu kabilah, maka Nabi berpesan,utk para orang tua mengkhitan anak perempuannya supaya melakukannya sesedikit mungkin dan tidak berlebihan.” #History :)

    BalasHapus
  2. Tidak ada satupun ayat di dalam Al-Quran atau hadist yang mewajibkan sunat perempuan. Hadist yang dibilang Enchi itu semangatnya adalah melarang bukan menganjurkan. sehingga mengapa kemudian dikatakan makruh karena tidak ada faedahnya sama sekali. Secara medis, sunat perempuan tidak ada gunanya. Secara budaya dianggap bisa mengontrol nafsu perempuan. Ini sangat aneh, padahal perkosaan dan kekrasan seksual banyak dilakukan oleh laki-laki bukan perempuan. dan di ajaran Islam sebuah kepuasan hubungan seksual suami istri harus dirasakan bersama atau setara. Si istri juga harus merasakan kepuasan seksual, kalau disunat maka si istri bisa tidak merasakan kenikmatan kepuasan klitoral artinya kepuasan seksual dari rangsangan klitoris. Sehingga perempuan dirugikan. Jika kepuasan seksual tidak terpenuhi, maka perempuan bisa stress juga...tambahan pelajaran pendidikan seks.

    BalasHapus
  3. Kadangpintar: Online Casino, Slots, Table Games
    Play slots online, poker and more at Kadangpintar! Kadangpintar is the only online casino in the world with the best reputation 온카지노 and quality.

    BalasHapus