Selasa, 17 Desember 2013

Privatisasi Air di Jakarta



     1.   Akses  :
Jakarta adalah kota metropolitan yang sarat beragam masalah, kemacetan, banjir, kriminalitas dan pengangguran. di balik ini semua ada satu lagi pekerjaan rumah Pemerintah yang tak kunjung selesai hingga saat ini  yaitu masalah akses layanan air bersih di Ibu kota Jakarta ini, menjadi sebuah isu yang kontroversial dikalangan masyarakat miskin. Air adalah masalah terbesar dan tertua di Jakarta, sistem layanan air bersih di Jakarta ditunding tidak dapat diandalkan dan tidak berkelanjutan untuk masa depan. dikarnakan selama kurun waktu 10 tahun ini, angka pengaduan masyarakat sangatlah meningkat. Disaat tahun 2010 angka pengaduan air menjadi 6% setahun kemudian tahun 2011 angka pengaduan naik menjadi 7,5% atau menempati urutan ke lima setelah masalah Perbangkan, Perumahan, Telekomunikasi dan Listrik. UUD 1945 pasal 33 Menegaskan bahwasannya Bumi,air dan semua yang terkandung didalam nya adalah milik Negara untuk kemakmuran masyarakat, ini artinya Negara wajib untuk mengelola sumber daya alam termasuk air. Negara wajib menjamin kesediaan, akses, keterjangkauan dan kualitas air untuk keperluan konsumsi bagi seluruh masyarakat. Namun program  pipanisasi yang berpuluh-puluh tahun belum juga maksimal memenuhi kebutuhan masyarakat tentang layanan air bersih. Ada sebuah ironi dalam masalah akses layanan air bersih ini didalam pemukiman orang kaya masalah layanan air bersih tidak lah sulit. Namun, didalam pemukiman orang bawah bahwasannya akses layanann air bersih  sangatlah sulit. Karna walaupun ada jaringan pipanisasi untuk mereka itupun kerap kali bermasalah.

     2.   Peran        :
Peran orang miskin sangatlah penting dalam akses layanan air bersih contoh seperti warga pemukiman rumah padat dijakarta utara dan barat mereka sudah bertahun – tahun berlaganan air bersih karna air tanah dijakarta sudah tercemar berat karna sudah sejak 10 tahun lalu tanah di jakarta sudah hampir rata tercemar baktery elkoly. sering kali warga mengeluh karna air nya keruh,kotor dan juga asin dan kebutuhan air bersih ini diperoleh pemasokan berasal dari waduk jati luhur dan tangerang. Maka dari itu warga Jakarta terutama orang miskin berlaganan air bersih , Dalam satu hari satu keluarga bisa menghabiskan 6-10 drigen dengan harga satu drigen yaitu Rp500.  Bayangkan saja sudah berapa rupiah setiap hari yang mereka habiskan dengan membeli air dengan waktu yang cukkup pajang, dan setiap penghasilan uang kerja yang mereka dapatkan bisa habis dengan membeli air setiap hari. ternyata penyediaan kios – kios air yang sudah disediakan oleh pengelola air milik Pemerintah dan Swasta didaerah mereka, bukan berati adanya kios-kios air menjadi selesai begitu saja. sering kali mereka mengeluh bantuan kepada pemerintah yang setengah-setengah, mereka menginginkan  pemasangan pipa dari perusahaan-perusahaan air seperti PAM Jaya, PT Aetra dan PT Palyja atau truk-truk air masuk ke daerah mereka. Mereka sering kali mengajukan permohonan pada pemerintah tapi belum juga terealisasi, bila kita hitung secara matematis pembelian air disetiap kios-kios air dalam sebulan bisa habis dengan mengeluarkan uang Rp.300.000 itu adalah sesuatu pemborosan. Namun beda hal nya bila melakukan lewat jalur Pipa bisa lebih hemat dan efisien.
Peran pemerintah yaitu harus bertanggung jawab dalam menyuplay air baku menjadi air bersih. Dan juga Negara atau pemerintah telah gagal menangani air bersiih karna air bersih sekarang di suplay oleh perusahaan air swasta bisa menyebabkan privatisasi air dan itu menlanggar HAM Hukum  bukan lagi milik BUMN seperti yang telah di jelaskan pada UUD 1945 pasal 33. Sedangkan di jakarta ini akan menjadi Kota penghubung ASEAN. sungguh sangat memalukan dimana 9% air bawah tanah tercemar elkoly dan sistim sanitasi air tidak kunjung selesai oleh PAM Jaya dari zaman belanda dulu hingga sekarang.

3.   Partisipasi  :
Di sini adalah nama-nama Lembaga, Perusahan air dan Pemerintah yang ikut serta atau yang terlibat dalam menangani masalah akses pelayanan air bersih. Yaitu, seperti Lembaga WALHI, KRuHA,YLKI, dan Solidaritas Perempuan. Adapun Perusahaan – perusahaan Air yang menangani akses pelayanan air bersih adalah : PAM Jaya, PT Aetra, PT, Palyja. Dan mereka semua ikut angkat bicara dalam menangani masalah pelayanan air bersih di Ibu Kota Jakarta.

4.   Hasil Telusuran     :
Air minum adalah salah satu kebutahan dasar masyarakat namun amburadur nya manjemen pengelolaan air di Jakarta telah menyebabkan penyediaan air minum diberlakukan sebagai comudity ekonomi semata warga Jakarta masih kekurangan pasokan air bersiih sekitar 3.000 Liter/detik.  Kebutuhan  air di Jakarta masih membutuhkan pasokan air sebanyak 21.000 Liter/detik, namun pasokan air yang mampu disediakan oleh Perusahaan air  sebanyak 18.000 Liter/detik itu pun berasal dari waduk jati luhur dan Tangerang.
Bahwasannya PT. PAM Jaya mengatakan akses layanan air bersih 97% itu berasal dari luar Jakarta seperti dari waduk jati luhur terdapat  80% dan di Tangerang  terdapat 17% dan 3% di dalam Jakarta,  sedangkan sangat minim nya kualitas air di Jakarta (kurang bagus) kendala nya adalah keterbatasan akses yang dimilliki PAM Jaya. Maka PT. PAM Jaya akan segara membangun instalasi-instalasi yang memanfaatkan sungai-sungai dijakarta sendiri. Pada tahun 2013 dan mendatang PAM Jaya akan membangun Instalasi dengan tekhnologi mimbran yang akan mengelola air dijakarta walau dengan kuallitas air buruk tetapi akan melalui proses penyaringan dan pengolahan dengan tekhnologi Mimbran. Dan PAM Jaya menargetkan dapat memenuhi kebutuhan air bersih Jakarta pada tahun 2020 mendatang sebesar 30.470 Liter/detik. Berdasarkan populasi Jakarta pada tahun itu akan menyentuh sebanyak 10 juta penduduk. Pengawasan terhadap mutu dan kualitas pada air, perhatian PAM Jaya terhadap dua rekan kerjanya dalam pemenuhan air bersih saat ini pelayanan air bersih diJakarta terbagi menjadi 2 wilayah. Yaitu, Jakarta Barat dipegang oleh PT. Palyja dan untuk Jakarta Timur di pegang oleh PT. Aetra. Sebelum kerterlibatan sektor swasta penyediaan air di Jakarta di kelola, dioprasikan dan di atur oleh PAM Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta sebagai utilitas publik PAM Jaya sudah mulai dioprasikan sejak tahun 1922 kewenangan PAM Jaya sudah diatur oleh peraturan daerah No. 13 tahun 1922 yang menyatakan bahwa fungsi PAM  Jaya adalah untuk distribusi dan mendistribusikan air bersih kepada konsumen untuk prinsip-prinsip usaha ekonomi prinsip ini memberikan kewenangan PAM Jaya untuk melakukan kerja sama pada pihak ke tiga terhadap perusahaan asing lokal dan koprasi  dalam mengembangkan usahanya. Air bersih adalah kebutuhan warga Kota Jakarta termasuk kepada kelompok kebutuhan primer.
PAM Jaya dengan PT. Aetra dan PT. Palyja melakukan terobosan-terobosan dengan mendirikan kios-kios air di Jakarta khusunya, PT Palyja telah mendirikan 16 kios khusus Jakarta Barat terdapat 8 kios dan Jakarta utara terdapat 8 Kios juga. Keseluruhan  PT Palyja telah mendirikan 52 kios air bersih  kalo ditanya kibik nya tergantung karna yang telah dibangun 16 lokasi tterdapat 4 kibik ternyata setiap 4 kibik belum tentu habis. Dari seluruh warga yang tinggal dijakarta hanya 36% yang dilayani oleh pasokan air bersih melalui pipa, selain cakupan yang terbatas yang lainnya juga tidak merata. Dua operator swasta perusahaan air belum maksimal melayani warga Jakarta melalui sambungan pipa baru ternyata keterlibatkan dua operator mitra pelayanan air bersih ini belum dapat menunjukan manfaat besar terhadap pengelolaan air bersih sehingga tingkat kebocoran pipa air bersih mencapai 56%.
Dan di sini PAM Jaya telah menyuplay air bersih dengan metode sebanding pembagian dua wilayah jadi 17.875 Liter/detik dibagi oleh PT.Aetra itu sendiri  9000 Liter/detik dan PT.Palyja 8875 Liter/detik itu didistribusikan pada wilayah sebelah barat kali ciluwunng. Dan tidak semua warga menikmati pelayanan dua operator itu melalui pipanisasi karna mungkin hanya 36% yang mencakup PAM Jaya.
PT.Palyja mengatakan bahwasannya mereka tidak boleh melayani akses pelayanan air bersih terhadap pemukiman liar dan itu semua sudah ada pada aturan-aturan dicantumkan pada perda 11 tahun 1993 dan kami hanya boleh melayani punya PBB. Namun aneh nya warga sering kali mendapatkan tagihan-tagihan dari perusahaan air, dan harga air dikios-kios air sangat mahal. Di sini lah PT.Palyja mengklarifikasikan bahwa air yang yang mereka jual lebih murah yaitu dengan harga Rp400 adalah satu derigen dengan isi 20 Liter berati air perkibiik nya seharga Rp.20.000. dan PT.Palyja tidak tahu sumber-sumber air yang dijual dikios-kios luar itu dari mana asalnya.

                                                                                                                                                     Created By: Yulia Yusyunita

2 komentar:

  1. Bagaimana kelanjutan tindak pidana kasus privatisasi air di wilayah Jakarta Utara disana Yus??

    BalasHapus
  2. boleh tahu bagaimana cara masyaraakt bernegosiasi dengan proses advokasi ini...tentu menarik.

    BalasHapus