Minggu, 15 Desember 2013

(Mia Maisyatur R) Sunat Perempuan


Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu issue yang selalu diperbincangkan. Banyak hal yang menjadi problematika dan kontrofersi didalamnya, salah satu problem tersebut mengenai sunat perempuan.  Sunat perempuan merupakan salah satu praktik yang sedang hangat diperbincangkan diberbagai kalangan dan berbagai belahan negara. Beberapa kalangan pro terhadap praktik sunat perempuan dan sebagiannya lagi adalah kelompok yang kontra terhadap praktik tersbut.
Berbagai macam alasan yang dikemukakan oleh mereka yang pro terhadap praktik sunat perempuan. Ada yang melaksanakannya karena dorongan budaya, karena berdasarkan faktor keturunan (mengikuti nenek moyang), ada pula yang karena dorongan agama.
Bagi kelompok yang melakukan praktik karena dorongan budaya menganggap bahwa praktik sunat perempuan merupakan hal yang biasa dilakukan. Terkadang sebagian wilayah (seperti di Kenya) justru menganggapnya sebagai salah satu ritual yang harus dilewati karena praktik tersebut dianggap sebagai salah satu masa transisi dari anak-anak menuju dewasa. Bahkan di Kenya ada anggapan jika tidak melakukan sunat untuk perempuan, maka ia dianggap masih anak-anak, tidak bertanggung jawab, anak buangan bahkan dianggap tidak murni.
Selain itu adapula kelompok yang melakukan praktik tersebut berdasarkan keturunan dari nenek moyangnya. Kelompok ini biasanya melakukan praktik karena kebiasaan nenek moyangnya, sehingga keturunannya pun dianjurkan untuk mengikuti kebiasaan leluhurnya tanpa harus mengetahui alasan dan latar belakang atas praktik sunat perempuan tersebut.
Berbeda halnya bagi kelompok yang melakukan sunat perempuan karena dorongan agama yang dianutnya. Dalam agama Islam sendiri belum ada ketegasan yang pasti mengenai sunat perempuan. Jika ditinjau dari keempat mdzhab, ada yang mewajibkannya ada pula yang menganggapnya sebagai hiasan saja. Begitupun dengan pendapat para kiyai atau para ustadz, sebagian ada yang memperbolehkan namun ada pula yang menyerahkan keputusan untuk bersunat pada orang yang bersangkutan.
Namun dibalik kelompok yang pro terhadap sunat perempuan, ada pula kelompok yang kontra terhadap sunat perempuan tersebut. Seperti halnya di daerah Afrika yang menentang terhadap praktik sunat perempuan, para perempuan disana menganggap sunat perempuan ini akan berakar pada peran gender. Selain itu banyak anggapan bahwa sunat perempuan merupakan salah satu praktik yang berdampak pada kekerasan terhadap perempuan dan berkaitan dengan hak kemanusiaan, serta tindakan yang bersifat diskriminatif.

Tindakan diskriminasi tersebut bertentangan dengan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita yang telah dirtifikasi oleh Indonesia dalam UU No.7 tahun 1984. Dalam pasal 1 konvensi tersebut menyatakan: diskriminasi terhadap perempuan berarti setiap pembedaan, pengucilan dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan hak-hak azasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok dibidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum wanita terlepas dari status perkawinan mereka atas dasar persamaan antara pria dan wanita (Ahmad Fauzi & Mercy Lucianawati dalam buku Gnder dan Kesehatan). 

1 komentar:

  1. hmm. menurut saya karena di Indonesia kultur adat agamanya masih kuat.dan adanya pro dan kontra masalah sunat perempuan ini.sebagai masyarakat yang cerdas kita diberi pilihan tentang sunat perempuan ini, karena sesungguhnya memang zaman nabi pun tidak pernah memberi kewajiban umatnya dalam sunat perempuan ini (Makrumah).. ckckckk

    BalasHapus