Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu
issue yang selalu diperbincangkan. Banyak hal yang menjadi problematika dan
kontrofersi didalamnya, salah satu problem tersebut mengenai sunat
perempuan. Sunat perempuan merupakan
salah satu praktik yang sedang hangat diperbincangkan diberbagai kalangan dan
berbagai belahan negara. Beberapa kalangan pro terhadap praktik sunat perempuan
dan sebagiannya lagi adalah kelompok yang kontra terhadap praktik tersbut.
Berbagai macam alasan yang dikemukakan
oleh mereka yang pro terhadap praktik sunat perempuan. Ada yang melaksanakannya
karena dorongan budaya, karena berdasarkan faktor keturunan (mengikuti nenek
moyang), ada pula yang karena dorongan agama.
Bagi kelompok yang melakukan
praktik karena dorongan budaya menganggap bahwa praktik sunat perempuan
merupakan hal yang biasa dilakukan. Terkadang sebagian wilayah (seperti di
Kenya) justru menganggapnya sebagai salah satu ritual yang harus dilewati
karena praktik tersebut dianggap sebagai salah satu masa transisi dari
anak-anak menuju dewasa. Bahkan di Kenya ada anggapan jika tidak melakukan
sunat untuk perempuan, maka ia dianggap masih anak-anak, tidak bertanggung
jawab, anak buangan bahkan dianggap tidak murni.
Selain itu adapula kelompok yang melakukan
praktik tersebut berdasarkan keturunan dari nenek moyangnya. Kelompok ini
biasanya melakukan praktik karena kebiasaan nenek moyangnya, sehingga
keturunannya pun dianjurkan untuk mengikuti kebiasaan leluhurnya tanpa harus
mengetahui alasan dan latar belakang atas praktik sunat perempuan tersebut.
Berbeda halnya bagi kelompok yang
melakukan sunat perempuan karena dorongan agama yang dianutnya. Dalam agama
Islam sendiri belum ada ketegasan yang pasti mengenai sunat perempuan. Jika
ditinjau dari keempat mdzhab, ada yang mewajibkannya ada pula yang
menganggapnya sebagai hiasan saja. Begitupun dengan pendapat para kiyai atau
para ustadz, sebagian ada yang memperbolehkan namun ada pula yang menyerahkan
keputusan untuk bersunat pada orang yang bersangkutan.
Namun dibalik kelompok yang pro
terhadap sunat perempuan, ada pula kelompok yang kontra terhadap sunat
perempuan tersebut. Seperti halnya di daerah Afrika yang menentang terhadap
praktik sunat perempuan, para perempuan disana menganggap sunat perempuan ini
akan berakar pada peran gender. Selain itu banyak anggapan bahwa sunat
perempuan merupakan salah satu praktik yang berdampak pada kekerasan terhadap
perempuan dan berkaitan dengan hak kemanusiaan, serta tindakan yang bersifat
diskriminatif.
Tindakan diskriminasi tersebut
bertentangan dengan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap
wanita yang telah dirtifikasi oleh Indonesia dalam UU No.7 tahun 1984. Dalam
pasal 1 konvensi tersebut menyatakan: diskriminasi terhadap perempuan berarti
setiap pembedaan, pengucilan dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis
kelamin yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan
pengakuan, penikmatan, atau penggunaan hak-hak azasi manusia dan
kebebasan-kebebasan pokok dibidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau
apapun lainnya oleh kaum wanita terlepas dari status perkawinan mereka atas
dasar persamaan antara pria dan wanita (Ahmad Fauzi & Mercy Lucianawati
dalam buku Gnder dan Kesehatan).
hmm. menurut saya karena di Indonesia kultur adat agamanya masih kuat.dan adanya pro dan kontra masalah sunat perempuan ini.sebagai masyarakat yang cerdas kita diberi pilihan tentang sunat perempuan ini, karena sesungguhnya memang zaman nabi pun tidak pernah memberi kewajiban umatnya dalam sunat perempuan ini (Makrumah).. ckckckk
BalasHapus