Selasa, 17 Desember 2013

Privatisasi Air di Jakarta



     1.   Akses  :
Jakarta adalah kota metropolitan yang sarat beragam masalah, kemacetan, banjir, kriminalitas dan pengangguran. di balik ini semua ada satu lagi pekerjaan rumah Pemerintah yang tak kunjung selesai hingga saat ini  yaitu masalah akses layanan air bersih di Ibu kota Jakarta ini, menjadi sebuah isu yang kontroversial dikalangan masyarakat miskin. Air adalah masalah terbesar dan tertua di Jakarta, sistem layanan air bersih di Jakarta ditunding tidak dapat diandalkan dan tidak berkelanjutan untuk masa depan. dikarnakan selama kurun waktu 10 tahun ini, angka pengaduan masyarakat sangatlah meningkat. Disaat tahun 2010 angka pengaduan air menjadi 6% setahun kemudian tahun 2011 angka pengaduan naik menjadi 7,5% atau menempati urutan ke lima setelah masalah Perbangkan, Perumahan, Telekomunikasi dan Listrik. UUD 1945 pasal 33 Menegaskan bahwasannya Bumi,air dan semua yang terkandung didalam nya adalah milik Negara untuk kemakmuran masyarakat, ini artinya Negara wajib untuk mengelola sumber daya alam termasuk air. Negara wajib menjamin kesediaan, akses, keterjangkauan dan kualitas air untuk keperluan konsumsi bagi seluruh masyarakat. Namun program  pipanisasi yang berpuluh-puluh tahun belum juga maksimal memenuhi kebutuhan masyarakat tentang layanan air bersih. Ada sebuah ironi dalam masalah akses layanan air bersih ini didalam pemukiman orang kaya masalah layanan air bersih tidak lah sulit. Namun, didalam pemukiman orang bawah bahwasannya akses layanann air bersih  sangatlah sulit. Karna walaupun ada jaringan pipanisasi untuk mereka itupun kerap kali bermasalah.

     2.   Peran        :
Peran orang miskin sangatlah penting dalam akses layanan air bersih contoh seperti warga pemukiman rumah padat dijakarta utara dan barat mereka sudah bertahun – tahun berlaganan air bersih karna air tanah dijakarta sudah tercemar berat karna sudah sejak 10 tahun lalu tanah di jakarta sudah hampir rata tercemar baktery elkoly. sering kali warga mengeluh karna air nya keruh,kotor dan juga asin dan kebutuhan air bersih ini diperoleh pemasokan berasal dari waduk jati luhur dan tangerang. Maka dari itu warga Jakarta terutama orang miskin berlaganan air bersih , Dalam satu hari satu keluarga bisa menghabiskan 6-10 drigen dengan harga satu drigen yaitu Rp500.  Bayangkan saja sudah berapa rupiah setiap hari yang mereka habiskan dengan membeli air dengan waktu yang cukkup pajang, dan setiap penghasilan uang kerja yang mereka dapatkan bisa habis dengan membeli air setiap hari. ternyata penyediaan kios – kios air yang sudah disediakan oleh pengelola air milik Pemerintah dan Swasta didaerah mereka, bukan berati adanya kios-kios air menjadi selesai begitu saja. sering kali mereka mengeluh bantuan kepada pemerintah yang setengah-setengah, mereka menginginkan  pemasangan pipa dari perusahaan-perusahaan air seperti PAM Jaya, PT Aetra dan PT Palyja atau truk-truk air masuk ke daerah mereka. Mereka sering kali mengajukan permohonan pada pemerintah tapi belum juga terealisasi, bila kita hitung secara matematis pembelian air disetiap kios-kios air dalam sebulan bisa habis dengan mengeluarkan uang Rp.300.000 itu adalah sesuatu pemborosan. Namun beda hal nya bila melakukan lewat jalur Pipa bisa lebih hemat dan efisien.
Peran pemerintah yaitu harus bertanggung jawab dalam menyuplay air baku menjadi air bersih. Dan juga Negara atau pemerintah telah gagal menangani air bersiih karna air bersih sekarang di suplay oleh perusahaan air swasta bisa menyebabkan privatisasi air dan itu menlanggar HAM Hukum  bukan lagi milik BUMN seperti yang telah di jelaskan pada UUD 1945 pasal 33. Sedangkan di jakarta ini akan menjadi Kota penghubung ASEAN. sungguh sangat memalukan dimana 9% air bawah tanah tercemar elkoly dan sistim sanitasi air tidak kunjung selesai oleh PAM Jaya dari zaman belanda dulu hingga sekarang.

3.   Partisipasi  :
Di sini adalah nama-nama Lembaga, Perusahan air dan Pemerintah yang ikut serta atau yang terlibat dalam menangani masalah akses pelayanan air bersih. Yaitu, seperti Lembaga WALHI, KRuHA,YLKI, dan Solidaritas Perempuan. Adapun Perusahaan – perusahaan Air yang menangani akses pelayanan air bersih adalah : PAM Jaya, PT Aetra, PT, Palyja. Dan mereka semua ikut angkat bicara dalam menangani masalah pelayanan air bersih di Ibu Kota Jakarta.

4.   Hasil Telusuran     :
Air minum adalah salah satu kebutahan dasar masyarakat namun amburadur nya manjemen pengelolaan air di Jakarta telah menyebabkan penyediaan air minum diberlakukan sebagai comudity ekonomi semata warga Jakarta masih kekurangan pasokan air bersiih sekitar 3.000 Liter/detik.  Kebutuhan  air di Jakarta masih membutuhkan pasokan air sebanyak 21.000 Liter/detik, namun pasokan air yang mampu disediakan oleh Perusahaan air  sebanyak 18.000 Liter/detik itu pun berasal dari waduk jati luhur dan Tangerang.
Bahwasannya PT. PAM Jaya mengatakan akses layanan air bersih 97% itu berasal dari luar Jakarta seperti dari waduk jati luhur terdapat  80% dan di Tangerang  terdapat 17% dan 3% di dalam Jakarta,  sedangkan sangat minim nya kualitas air di Jakarta (kurang bagus) kendala nya adalah keterbatasan akses yang dimilliki PAM Jaya. Maka PT. PAM Jaya akan segara membangun instalasi-instalasi yang memanfaatkan sungai-sungai dijakarta sendiri. Pada tahun 2013 dan mendatang PAM Jaya akan membangun Instalasi dengan tekhnologi mimbran yang akan mengelola air dijakarta walau dengan kuallitas air buruk tetapi akan melalui proses penyaringan dan pengolahan dengan tekhnologi Mimbran. Dan PAM Jaya menargetkan dapat memenuhi kebutuhan air bersih Jakarta pada tahun 2020 mendatang sebesar 30.470 Liter/detik. Berdasarkan populasi Jakarta pada tahun itu akan menyentuh sebanyak 10 juta penduduk. Pengawasan terhadap mutu dan kualitas pada air, perhatian PAM Jaya terhadap dua rekan kerjanya dalam pemenuhan air bersih saat ini pelayanan air bersih diJakarta terbagi menjadi 2 wilayah. Yaitu, Jakarta Barat dipegang oleh PT. Palyja dan untuk Jakarta Timur di pegang oleh PT. Aetra. Sebelum kerterlibatan sektor swasta penyediaan air di Jakarta di kelola, dioprasikan dan di atur oleh PAM Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta sebagai utilitas publik PAM Jaya sudah mulai dioprasikan sejak tahun 1922 kewenangan PAM Jaya sudah diatur oleh peraturan daerah No. 13 tahun 1922 yang menyatakan bahwa fungsi PAM  Jaya adalah untuk distribusi dan mendistribusikan air bersih kepada konsumen untuk prinsip-prinsip usaha ekonomi prinsip ini memberikan kewenangan PAM Jaya untuk melakukan kerja sama pada pihak ke tiga terhadap perusahaan asing lokal dan koprasi  dalam mengembangkan usahanya. Air bersih adalah kebutuhan warga Kota Jakarta termasuk kepada kelompok kebutuhan primer.
PAM Jaya dengan PT. Aetra dan PT. Palyja melakukan terobosan-terobosan dengan mendirikan kios-kios air di Jakarta khusunya, PT Palyja telah mendirikan 16 kios khusus Jakarta Barat terdapat 8 kios dan Jakarta utara terdapat 8 Kios juga. Keseluruhan  PT Palyja telah mendirikan 52 kios air bersih  kalo ditanya kibik nya tergantung karna yang telah dibangun 16 lokasi tterdapat 4 kibik ternyata setiap 4 kibik belum tentu habis. Dari seluruh warga yang tinggal dijakarta hanya 36% yang dilayani oleh pasokan air bersih melalui pipa, selain cakupan yang terbatas yang lainnya juga tidak merata. Dua operator swasta perusahaan air belum maksimal melayani warga Jakarta melalui sambungan pipa baru ternyata keterlibatkan dua operator mitra pelayanan air bersih ini belum dapat menunjukan manfaat besar terhadap pengelolaan air bersih sehingga tingkat kebocoran pipa air bersih mencapai 56%.
Dan di sini PAM Jaya telah menyuplay air bersih dengan metode sebanding pembagian dua wilayah jadi 17.875 Liter/detik dibagi oleh PT.Aetra itu sendiri  9000 Liter/detik dan PT.Palyja 8875 Liter/detik itu didistribusikan pada wilayah sebelah barat kali ciluwunng. Dan tidak semua warga menikmati pelayanan dua operator itu melalui pipanisasi karna mungkin hanya 36% yang mencakup PAM Jaya.
PT.Palyja mengatakan bahwasannya mereka tidak boleh melayani akses pelayanan air bersih terhadap pemukiman liar dan itu semua sudah ada pada aturan-aturan dicantumkan pada perda 11 tahun 1993 dan kami hanya boleh melayani punya PBB. Namun aneh nya warga sering kali mendapatkan tagihan-tagihan dari perusahaan air, dan harga air dikios-kios air sangat mahal. Di sini lah PT.Palyja mengklarifikasikan bahwa air yang yang mereka jual lebih murah yaitu dengan harga Rp400 adalah satu derigen dengan isi 20 Liter berati air perkibiik nya seharga Rp.20.000. dan PT.Palyja tidak tahu sumber-sumber air yang dijual dikios-kios luar itu dari mana asalnya.

                                                                                                                                                     Created By: Yulia Yusyunita

Senin, 16 Desember 2013

Indonesia tolak WTO




Aksi Tolak WTO Di Kemendagri
Dalam rangka merespon kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan, Solidaritas  Perempuan (SP) mengadakan Aksi menolak Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang berlangsung di depan Gedung Kementrian Perdagangan. Setiap peserta aksi berpakaian warna hitam serta membawa kerenda dan batu nisan karena ingin menunjukkan bentuk dukacita atas hilangnya hak perempuan akibat keterlibatan WTO.
Puspa Dewi, Koordinator Program SP mengatakan, “WTO telah merampas sumber dan kekayaan alam Indonesia. WTO menghilangkan otoritas perempuan terhadap tubuhnya melalui kontrasepsi dan obat-obatan. Sehingga menyebabkan angka pemiskinan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat”.
SP menilai Kementrian Perdagangan tidak pernah menyuarakan hal-hal terkait situasi perempuan. padahal posisi perempuan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan di Indonesia. Karena 60% perempuan memiliki pekerjaan di sektor pertanian. Pemerintah Indonesia tidak memberikan kesejahteraan terhadap Indonesia itu sendiri. Dengan semakin banyaknya Impor pangan ke Indonesia akan membuat petani di Indonesia mati. Tidak hanya itu, kesehatan masyarakat Indonesia juga akan terancam dengan masuknya makanan transgenic yang apabila terus di konsumsi, akan merusak plasenta/ari-ari perempuan.
SP melihat fokus kementrian perdagangan bisa masuk ke Indonesia. Walaupun mereka akan melakukan eksport tetapi upayanya tidak terbentuk, tidak ada langkah nyata untuk bagaimana eksport Indonesia bisa berdaulat atas sumber daya alamnya. Hal ini sangat memprihatinkan karena pemerintah Indonesia tidak memperjuangkan dengan sungguh-sungguh hak-hak rakyat Indonesia di internasional.
Rekomendasi meminta pemerintah Indonesia harus segera melakukan evaluasi terhadap perjanjian perdagangan internasional yang sudah jelas merugikan hak masyarakat Indonesia. Pemerintah seharusnya mewujudkan kebijakan ekonomi yang adil, khususnya kepada kelompok minoritas dan perempuan. SP Berharap Indonesia bisa keluar keanggotaannya dari WTO.
                                                                 Created By: Resha Purnama

"Buruh Kerja di daerah Cadas Tangerang _ Banten

Foto ini diambil pada hari Sabtu, 14 Desember 2013
HemmMZZzzz…. :'(
Sedih rasanya jika setiap kali saya hendak berangkat kuliah di perjalanan harus di hadapkan atau disuguhkan dengan pemandangan gambar yang saya ambil ini.

Kita merasa bahwa kita adalah warga merdeka dan tinggal di negeri yang merdeka, tetapi mengapa rakyatnya harus menderita?

Ibu-ibu yang sedang santai di atas mobil truk terbuka ini merupakan buruh kerja yang setiap harinya di angkut oleh mobil truk milik perusahaan yang bergerak dibidang penyortiran sampah plastic (Botol dan gelas minuman mineral) yang tempatnya di daerah Jl. Raya Cadas Kab. Tangerang – Banten.

Ibu-ibu ini terlihat nyaman dan tanpa ada rasa takut atau khawatir ketika mereka di angkut dengan mobil truk terbuka ini dengan kecepatan kurang lebih 40-50 Km perjam. Ibu-ibu yang saya ambil gambarnya ini merupakan sebagian ibu-ibu yang baru diangkut oleh mobil menuju lokasi pabrik. 
Tak lama kemudian di depan saya sempat melihat kumpulan ibu-ibu juga yang sedang menunggu mobil tersebut untuk menuju lokasi pabrik.

Saya malu, saya sempat berfikir… saya kuliah di jurusan Pengembangan Masyarakat, apa yang harus saya lakukan  untuk rakyat kecil seperti mereka ketika nanti saya lulus, memakai Toga dan mendapatkan gelar Sarja Sosial…???

Bagi teman-teman yang membaca, coba tolong komentarnya ya…!



@Hery Ahmad

Analisis Film " Mahalnya Air di Daerah Jakarta" _@Hery

“Mahalnya Air di Daerah Jakarta (Muara Baru)”


Kota Jakarta seperti halnya kota-kota lainnya di dunia, mengalami proses urbanisasi dengan segenap permasalahan di dalamnya. Kenyataan bahwa Kota Jakarta sebagai kota terbesar, tidak terlepas dari permasalahan utilitasnya. Salah satunya adalah masalah penyediaan air bersih.
Air merupakan salah satu kebutuhan manusia yang sangat vital. Keberadaan umat manusia sangat tergantung pada ketersediaan air. Ketersediaan dan kebutuhan air harus seimbang terutama untuk menjamin keberlanjutan sumberdaya air. Kelebihan air di musim hujan pada suatu lokasi/wilayah bisa menimbulkan bencana banjir dan longsor. Namun kekurangan air pada musim kemarau pun dapat menimbulkan masalah, misal munculnya bencana kekeringan. Keberadaan, ketersediaan, kebutuhan dan penggunaan sumberdaya air tergantung pada banyak faktor yang saling mempengaruhi dan saling memberikan dampak positif maupun negatif.
Pada kesempatan ini saya melihat dan mencoba medeskripsikan Video Yang berjudul Mahalnya Air di Jakarta berdurasi 6 Menit 12 Detik yang ditayangkan oleh  stasiun “Tempo TV” dalam acara “Asia Calling” merupakan Video berita yang meliput tentang kehidupan masyarakat kota Yakni di daerah Muara Baru Jakarta Barat. Ironis jika kita melihat tanyangan berita tersebut, air yang disediakan oleh Allah didalam Alam raya ini merupakan sumber daya Alam yang semestinya dapat di nikmati oleh semua makhluk hidup (tanpa terkecuali). Namun karena sifat keserakahan manusia air menjadi barang atau sumber daya yang langka dan menjadi mahal. Mengapa bisa seperti itu ?

Menurut Warga Muara Baru yang di dapat telah mengatakan, “Kami dapat mengeluarkan uang sedikitnya Rp. 300.000,- untuk mendapatkan air bersih, itupun hanya untuk kebutuhan mandi dan keperluan memasak saja, jika ditambah dengan mencuci pakaian dan sebagainya, maka uang yang dikeluarkan oleh kami lebih dari Rp. 300.000,- setiap bulannya, dari hasil atau gajih yang kami dapatkan setiap bulannya habis untuk membeli keperluan air saja, itupun air yang didapatkan tidak bersih (Berbau dan berwana kekuningan), air tanah yang di ada dirumahnya tidak dapat di konsumsi atau digunakan, karena airnya pahit atau berbau dan warnanya kekuning-kuningan.

Selain Ibu Kokom, terdapat pula warga yang merasakan susahnya mendapatkan air walaupun air itu tidak gratis (Bayar). Ia harus bersabar untuk mendapatkan air, padahal selama ini untuk mendapatkan air bersih hanya bergantung kepada PDAM Jakarta. Menurutnya, air yang didapatkan tidak mudah dalam artian sulit untuk didapat, ia rela untuk tidak tidur malam demi menunggu datangnya air. Karena air yang datang dari PDAM akan menyala ketika malam hari, air yang keluarpun tidak bagus, terkadang berbau Lumpur dan warnanya keruh (berwana kekuningan).
Ketidakmampuan Kota Jakarta dalam hal penyediaan air bagi masyarakatnya telah membuat masyarakat mencari solusi sendiri untuk memenuhi kebutuhannya akan air. Beragam cara dilakukan oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhannya, antara lain dengan menggunakan air tanah. Penggunaan air tanah yang tidak terkendali, pada akhirnya menyebabkan penurunan muka air tanah (land subsidence) yang terus bergulir menjadi permasalahan turunan lainnya. Jakarta merupakan salah satu contoh perkotaan yang posisinya semakin rendah dibandingkan dengan permukaan air laut sehingga senantiasa dihadapkan pada persoalan banjir dan kelangkaan air. Sesungguhnya, ancaman bencana kelangkaan sumberdaya air tidak kalah mengkhawatirkan bagi masyarakat perkotaan.
Tidak dapat dipungkiri beberapa tahun terakhir, pembangunan kawasan superblok mendominasi pembangunan Jakarta. Timbul masalah terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana penunjangnya. Salah satunya adalah tentang ketersediaan air bersih. Dampak  minimnya ruang terbuka hijau turut mewarnai berkurangnya penyediaan air tanah. Yang dirugikan, masyarakat.
Indonesia, sebenarnya mengakui air sebagai Hak Asasi Manusia. Jelas ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Negara memiliki kewajiban melindungi hak rakyat agar semuanya dapat mengakses sumber air serta memanfaatkannya untuk kebutuhan sehari-hari. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengontrol para investor asing atau perusahaan swasta yang berusaha mengeksploitasi sumber-sumber air di Indonesia karena apa yang dilakukan oleh para pengusaha tersebut dapat mengganggu kesejahteraan masyarakat.
Menurut Hamong Santono (KRuHA) dan Ishlah (WALHI), bahwasanya Privatisasi layanan air bersih di Jakarta dilakukan karena PAM Jaya dianggap tidak memiliki kemampuan teknis dan keuangan yang dibutuhkan untuk meningkatkan layanan air bersih  di ibu kota negara. Sementara dua operator swasta diyakini memiliki keahlian teknis dan dana untuk membuat layanan air bersih Jakarta setara dengan ibukota-ibukota lain di berbagai negara maju. Kontrak konsesi yang diperoleh dua operator swasta tersebut berasal dari tindakan politis rezim Suharto. Proses itu dimulai dengan sebuah surat dari Presiden Suharto pada 1995, dan diakhiri dengan dua perusahaan yang ditunjuk pada 1997, tanpa melalui proses tender.
Terlepas dari persoalan proses privatisasi yang jauh dari transparan dan dipenuhi praktek nepotisme, privatisasi air di Jakarta seiring sejalan dengan upaya dari lembaga keuangan internasional (IFIs) seperti Bank Dunia dan ADB  yang pada saat itu sedang gencar-gencarnya mempromosikan keterlibatan sektor swasta dalam penyediaan layanan dasar, khususnya air bersih yang merupakan bagian dari agenda neo-liberalisme yang didukung oleh IFIS.


Jakarta, 25 November 2013
Penyusun,

Ahmad Suheri


Referensi : Siti Komariyah (Ibu Kokom) dalam wawancara Tempo TV (Asia Calling).
http://jakarta.kompasiana.com/layanan-publik/2013/08/24/privatisasi-air-di-jakarta-harus-segera-berakhir-586186.html






Minggu, 15 Desember 2013

(Mia Maisyatur R) Sunat Perempuan


Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu issue yang selalu diperbincangkan. Banyak hal yang menjadi problematika dan kontrofersi didalamnya, salah satu problem tersebut mengenai sunat perempuan.  Sunat perempuan merupakan salah satu praktik yang sedang hangat diperbincangkan diberbagai kalangan dan berbagai belahan negara. Beberapa kalangan pro terhadap praktik sunat perempuan dan sebagiannya lagi adalah kelompok yang kontra terhadap praktik tersbut.
Berbagai macam alasan yang dikemukakan oleh mereka yang pro terhadap praktik sunat perempuan. Ada yang melaksanakannya karena dorongan budaya, karena berdasarkan faktor keturunan (mengikuti nenek moyang), ada pula yang karena dorongan agama.
Bagi kelompok yang melakukan praktik karena dorongan budaya menganggap bahwa praktik sunat perempuan merupakan hal yang biasa dilakukan. Terkadang sebagian wilayah (seperti di Kenya) justru menganggapnya sebagai salah satu ritual yang harus dilewati karena praktik tersebut dianggap sebagai salah satu masa transisi dari anak-anak menuju dewasa. Bahkan di Kenya ada anggapan jika tidak melakukan sunat untuk perempuan, maka ia dianggap masih anak-anak, tidak bertanggung jawab, anak buangan bahkan dianggap tidak murni.
Selain itu adapula kelompok yang melakukan praktik tersebut berdasarkan keturunan dari nenek moyangnya. Kelompok ini biasanya melakukan praktik karena kebiasaan nenek moyangnya, sehingga keturunannya pun dianjurkan untuk mengikuti kebiasaan leluhurnya tanpa harus mengetahui alasan dan latar belakang atas praktik sunat perempuan tersebut.
Berbeda halnya bagi kelompok yang melakukan sunat perempuan karena dorongan agama yang dianutnya. Dalam agama Islam sendiri belum ada ketegasan yang pasti mengenai sunat perempuan. Jika ditinjau dari keempat mdzhab, ada yang mewajibkannya ada pula yang menganggapnya sebagai hiasan saja. Begitupun dengan pendapat para kiyai atau para ustadz, sebagian ada yang memperbolehkan namun ada pula yang menyerahkan keputusan untuk bersunat pada orang yang bersangkutan.
Namun dibalik kelompok yang pro terhadap sunat perempuan, ada pula kelompok yang kontra terhadap sunat perempuan tersebut. Seperti halnya di daerah Afrika yang menentang terhadap praktik sunat perempuan, para perempuan disana menganggap sunat perempuan ini akan berakar pada peran gender. Selain itu banyak anggapan bahwa sunat perempuan merupakan salah satu praktik yang berdampak pada kekerasan terhadap perempuan dan berkaitan dengan hak kemanusiaan, serta tindakan yang bersifat diskriminatif.

Tindakan diskriminasi tersebut bertentangan dengan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita yang telah dirtifikasi oleh Indonesia dalam UU No.7 tahun 1984. Dalam pasal 1 konvensi tersebut menyatakan: diskriminasi terhadap perempuan berarti setiap pembedaan, pengucilan dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan hak-hak azasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok dibidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum wanita terlepas dari status perkawinan mereka atas dasar persamaan antara pria dan wanita (Ahmad Fauzi & Mercy Lucianawati dalam buku Gnder dan Kesehatan). 

Sabtu, 14 Desember 2013

(Mia Maisyatur R) Impossible Dream


A.    Apa yang terjadi
Impossible dream merupakan sebuah film berdurasi pendek. Didalamnya diceritakan mengenai kehidupan sebuah keluarga yang beranggotakan ayah, ibu, satu orang anak perempuan dan dua anak laki-laki. Film tersebut mengisyaratkan bahwa segala kegiatan yang dilakukan laki-laki akan berbeda dengan kegiatan perempuan. Pekerjaan laki-laki terlihat lebih sedikit dan lebih santai ketimbang pekerjaan perempuan. Jelas pembagian kerja seperti itu sangat tidak adil. Tidak ada pembagian kerja yang rata didalamnya. Hal tersebut jelas mengatakan bahwa terdapat banyak ketidakadilan gender didalamnya. Ada beberapa perbandingan yang terdapat didalam film tersebut:
Peran ayah
Peran Ibu
-      Bangun siang
-      Makan disiapkan
-      Peralatan kerja disiapkan
-      Pakaian disiapkan
-      Kerja disektor publik dengan upah lebih tinggi
-      Lebih banyak santai
-      Segala keperluannya dilayani
-      Ketika berada ditempat kerja merasa bebas dari seorang istri
-    Bangun paling awal
-    Membereskan rumah
-    Mengurus anak
-    Memasak
-    Mencuci
-    Menyetrika
-    Menyiapkan sarapan & menghidangkannya
-    Mencuci piring
-    Menyiapkan peralatan kerja suami
-    Bekerja disektor publik dengan upah rendah

Selain itu orangtua membentuk pola pengasuhan yang berbeda terhadap anak laki-laki dan anak perempuan. Pola pengasuhan yang berbeda terhadap anak perempuan mulai dikenalkan sejak dini, dimana ia harus seperti seorang ibu. Anak perempuanpun sejak dini sudah dikenalkan dengan segala bentuk pekerjaan rumah tangga yang menurutnya harus dikerjakan oleh seorang perempuan. Anak perempuan membantu ibu menyajikan sarapan, momong adiknya, membantu masak, menjemur pakaian, dll. Pola pembentukkan terhadap anak laki-laki berbeda dengan anak perempuan yang dibentuk untuk menjadi pekerja rumahan. Didalam keluarga tersebut anak laki-laki nampaknya penerus seorang ayah. Sehingga ia terlihat lebih disayang, segala peralatan dan kebutuhannya disiapkan, dll. berbeda dengan anak perempuan yang dituntut untuk bisa bekerja didalam rumah, anak laki-laki justru lebih santai dan tidak ada kewajiban atau perintah dari orang tuanya untuk bisa bekerja membereskan rumah ataupun mengurus adiknya. Berikut tabel perbandingan peran antara anak laki-laki dan anak perempuan:
Peran anak laki-laki
Peran anak perempuan
-      Bangun siang
-      Menjadi anak kesayangan
-      Makan disiapkan
-      Peralatan disiapkan
-      Sekolah
-      Pulang sekolah tinggal nonton tv dan bersantai
-      Tidak diperintah untuk membantu membereskan pekerjaan rumah
-    Bangun lebih awal
-    Membantu ibu
-    Mengurus adik
-    Sekolah
-    Membantu masak
-    Membantu menjemur pakaian
-    Dituntut untuk membantu pekerjaan rumah
-    Lebih rajin
-    Lebih sigap dalam pekerjaan

B.    Mengapa itu terjadi
Menurut saya film tersebut menceritakan sebuah kondisi keluarga atau lingkungan yang masih menganut budaya patriarki. Dari pemaparan diatas, nampaknya sangat jelas bahwa keluarga atau lingkungan yang masih kental dengan budaya patriarki akan selalu memprioritaskan laki-laki ketimbang perempuan. Pembagian peran dalam budaya inipun terlihat sangat tidak adil. Seperti halnya pekerjaan rumah tangga, jika berbicara mengenai hal tersebut secara spontan didalam alam bawah sadar kita akan tersirat bahwa para pekerjanya adalah para perempuan. Hal tersebut terjadi karena konstruksi budaya yang sangat kuat.  Konstruksi budaya berdampak cukup kuat terhadap pembagian peran antara laki-laki dan perempuan. Bisa dilihat dari pembentukkan peran yang di terapkan jelas berbeda. Orangtua menerapkan peran keperempuanan sedari kecil, dimana anak perempuan itu harus bekerja disektor domestik, dan jika bekerja disektor publik-pun tentunya hanya sebagai pembantu dan pelengkap saja. Budaya ini sangat memperlihatkan peran keperempuanan dan peran kelaki-lakian.
Pembentukkan peran antara laki-laki dan perempuan itu merupakan konstruksi budaya yang bisa dipertukarkan (gender), ia tidak bersifat kodrati. Namun ketika seseorang berada pada lingkungan yang masih kental akan adat dan budayanya, ia cenderung nerima dalam segala bentuk hal yang ada. Begitupun dengan masyarakat yang sudah mempercayai satu adat atau kebudayaan maka akan sulit sekali baginya untuk bisa keluar atau berperilaku diluar adat dan kebiasaannya. Oleh sebab itu mengapa kebanyakan para perempuan belum mendapatkan keadilan dan kesetaraan yang seutuhnya. Sehingga menurut mereka yang masih percaya dan kental terhadap budaya patriarki, keadilan, kesetaraan bahkan pembagian kerja dalam rumahtangga merupakan hal yang tidak mungkin dan hanya mimpi belaka yang tidak akan pernah terwujud.
C.    Jenis jenis ketidakadilan didalamnya
Ketika seorang perempuan dituntut untuk bisa meng-handle segala pekerjaan yang bersangkutan dengan pekerjaan rumah tangga tanpa adanya bantuan suami jelas sangat merugikan sebelah pihak. Disatu sisi seorang perempuan dituntut untuk bisa mengurus rumah, suami dan anak-anaknya, sedangkan disisi lain seorang suami hanya dituntut untuk menafkahinya saja. Perempuan harus bisa bekerja tanpa bantuan suami dalam rumahtangga, namun berbeda dengan suami, terkadang seorang perempuan (istri) membantunya dalam mencari nafkah. Jelas akan sangat tidak adil dalam keerlangsungannya setiap hari. Macam-macam ketidakadilan didalam film tersebut adalah:
-        - Kekerasan terhadap perempuan
-        - Ketidakadilan gender
-        - Beban ganda (double burden)
-        - Subordinasi (anggapan lebih rendah)
-        - Stereotipe (pelebelan negatif)

D.    Solusi yang terbaik
Nampaknya didalam ketidakadilan gender pihak perempuan sangat dirugikan dan pihak laki-laki sangat duntungkan. Ketika mereka para perempuan merasa sangat dirugikan, maka saat itupula mereka tidak mendapatkan haknya. Perlu beberapa solusi untuk meluruskan ketidakadilan tersebut, diantara solusi itu adalah:
-        - Memperbanyak komunikasi dengan suami
-        - Membangun keluarga yang demokratis
-        - Memperlakukan semua anak sama rata
-        - Membagi-bagi pekerjaan rumah
-        Memperbanyak kerjasama dan gotongroyong dalam meng-handle semua hal yang berhubungan dengan rumahtangga