Kamis, 12 Desember 2013

the impossible dream



ANALISIS FILM THE IMPOSSIBLE DREAM
(PERSPEKTIF UMU SALAMAH)

Cerita ini diambil dari sebuah film yang menceritakan mimpi seorang istri yang tidak akan mungkin terjadi didalam keluarganya, dan tidak adanya kesetaraan gender. Dalam sebuah keluarga kecil terdapat 5 anggota keluarga, terdiri dari ayah, ibu, 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
Jika kita analisa film tersebut banyak contoh-contoh kekerasan yang terjadi dalam keluarga pada sang istri, seperti pekerjaan rumahtangga semua istri yang mengerjakan, dari terbitnya matahari sampai memejamkan mata kembali, bahkan sampai mengurus anak. Padahal keduanya masing-masing mempunyai kegiatan, si istri bekerja sebagai  karyawan dikonveksi (garment), bisa dikatakan double borden (beban danda). Setiap hari sebelum berangkat kerja istri harus membuat sarapan untuk suami dan anak-anaknya, hanya dibantu dengan seorang anak perempuannya, sedangkan suami dan anak laki-lakinya hanya menunggu makanan yang akan disaji. Bahkan sampai sore hari setelah pulang dari kerja istri kembali mengerjakan pekerjaan rumah, semua pekerjaan dikerjakan oleh istri dan anak perempuan tanpa dibantu dengan suami dan anak laki-lakinya, seperti mengepel, nyuci piring, memasak, nyuci pakaian, menjemur, menyetrika, mengurus anak dan lain-lain, jadi seakan-akan pekerjaan tersebut milik perempuan dan memiliki jenis kelamin perempuan, istri dan anak perempuan dijadikan sebagai pembatu rumahtangga karena pekerjaan itu dianggap sebagai pekerjaan domestic dan reproduktif yang hanya pantas dikerjakan oleh perempuan saja, suami tanpa menghiraukan sang istri yang dari pagi sampai pulang bekerja terus aktif dalam menyelesaikan pekerjaan domestic dan reproduktif, bisa dikatakan lebih banyak jam/ waktu istriya dibandingkan suami karena bangun tidur istrinya lebih awal dibandingkan suaminya dan suami lebih awal tidurnya dibandingkan istri. Seolah suami dan anak laki-laki menjadi raja yang maunya dilayani saja karena dianggap sebagai kepala keluarga atau pemimpin.

A.      apa yang terjadi diluar???
Ketika suaminya sedang berada ditempat kerja (kantor), suami seenaknya bermain mata “genit” dengan wanita lain selain itu kongkow-kongkow dengan teman-temannya sambil bermabuk-mabukkan.

B.      Mengapa hal tersebut bisa terjadi???
Pada hakikatnya pekerjaan tidak ada yang mempunyai jenis kelamin, setiap orang bisa menjalankan semua peran tersebut tanpa harus di bentuk-bentukkan. Yang laki-laki bisa memerankan perempuan  ataupun sebaliknya, yang bisa dikatakan kodrat biologis yaitu laki-laki memiliki  sperma untuk membuahi sedangkan kodrat perempuan yang tidak dapat dipertukarkan oleh siapapun seperti, mengandung, melahirkan, menyusui dan menstruasi. Reproduksi tersebut tidak bisa diperankan oleh laki-laki, hanya perempuan yang memilikinya.
Menurut saya, rasanya tidak adil, perempuan sudah capai bekerja mencari uang untuk kepentingan keluarga, kemudian harus mengurus juga urusan anak dan rumahtangga. Sementara suami kalau sudah pulang dari kantor hanya bisa ongkang-ongkang kaki saja.

C.      Jenis-jenis ketidak adilan dalam film tersebut.
1.       Tidak ada kesetaraan gender (martabat perempuan lebih rendah dari Laki-laki lebih)
2.       Tidak ada pembagian kerja rumahtangga dan mengurus anak (hanya perempuan yang mengerjakan atau double borden)
3.       Laki-laki lebih disayang, diperhatikan dan dihormati dibandingkan perempuan
4.       Pembagian upah (perempuan lebih minim mendapatkan upah, padahal pekerjaannya lebih berat dari laki-laki)
5.       Masih kental budaya patriarki (laki-laki lebih diistimewakan dibandigkan perempuan)
6.       Tidak ada keadilan gender (laki-laki lebih diutamakan dari perempuan)

D.      Solusi
Dari pemeparan diatas, jelas bahwa perempuan lebih rentan diskriminasi, dan dengan sendirinya lebih rentan kekerasan. Dalam hal ini seharusnya suami dan istri dapat mendiskusikan peran-peran yang akan mereka jalankan, yang dirasa nyaman dan cocok bagi mereka. Seperti halnya dalam pembagian kerja rumahtangga dan mengurus anak lebih adil diantara suami dan istri, sebelum terjadi dan untuk menghindari konflik harus dibagi-bagi terlebih dahulu dalam megerjakan pekerjaan domestic dan reproduktif.

Selasa, 10 Desember 2013

sunat perempuan

Sunat Perempuan perspektif Umu Salamah

Jika kita berbicara tentang sunat perempuan, mungkin pada sebagian orang-orang muslim yang berada dikalangan  awam, sudah terbiasa mendengarnya dan bahkan menjadi hal yang lumrah untuk dilakukan.
Awalnya menurut saya, sunat perempuan itu hukumnya wajib. Jika didefinisikan dari kata-kata wajib mempunyai makna yang besar, yaitu apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan akan mendapat dosa. Karena dari sejak kecil saya sudah diberi tahukan bahwa perempuan itu harus disunat sama seperti laki-laki dan sudah terkonstruksi sosial budaya.
Dan kemudian setelah saya bergabung disebuah NGO, lembaga sosial masyarakat yaitu Kalyanamitra (pusat komunikasi dan informasi perempuan), dimana LSM ini membicara tentang hak-hak perempuan seperti representasi perempuan, kesehatan reproduksi perempuan, kekerasan terhadap perempuan dan mengangkat isu-isu perempuan, maka salah satu kasus yang sedang hangat saat ini dan yang sedang diadvokasi oleh lembaga Kalyanamitra yaitu sunat perempuan.
Apa si sebenernya sunat perempaun itu?
Jika menurut lembaga Kalayanamitra sunat perempuan tidak dibolehkan karena apabila dilihat dari segi kemanfaatannya secara medis tidak ada sama sekali dan sudah melakukan penelitian mengenai sunat perempuan. Jadi sunat perempuan itu hukumnya sunah, bagi yang tidak melakukan tidak akan mendapatkan dosa, didalam ayat suci Al-Qur’an ataupun hadits nabi tidak ada penjelasan tentang sunat perempuan, namun hanya menurut beberapa madzhab yang mengharuskan sunat perempuan, berbeda dengan laki-laki yang diwajibkan.
Untuk merubah secara langsung, sudut pandang masyarakat yang berbeda-beda, memang cukup sulit karena sebagian masyarakat sudah menganggap sunat perempuan menjadi hal yang wajib, kebiasaan dari nenek moyang atau adat dan budaya. Sebab dari itu sunat perempuan tidak dihapuskan secara langsung karena  butuh proses dan waktu yang lama, namun akan diganti dengan cara yang lebih halus atau hanya memberika simbolik saja kepada anak bayi perempuan yang akan disunat seperti mengusap dibagian vaginanya.

Berangkat dari penjelasan dan pemaparan tersebut saya setuju dengan penjelasan yang diberikan oleh lembaga Kalyanamitra, bahwa sunat perempuan bukan lagi menjadi hal yang wajib untuk dikerjakan namun menjadi kesunahan dan hanya memberikan simbolik saja kepada bayi perempuan yang akan disunat. 

laporan mingguan ke 5

LAPORAN MINGGUAN 5
LAPORAN MINGGUAN I BULAN NOVEMBER ( 25 – 28 November)
§  Senin, 25 November 2013
Pada hari ini kami (Sri Rahmayani , Umu Salamah, Anisa Fathonah) akan melaporkan hasil kegiatan kegiatan selama satu minggu pada akhir bulan November yang berlangsung mulai dari tanggal 25- 31 2013. Adapun materi pembahasan hari ini:
CEDAW adalah (Convention on the Elimination of All form of Descrimination Againt Women) yaitu Konvensi Penghapusan Segala bentuk diskriminasi Terhadap Wanita. CEDAW ini bermaksud untuk menghampuskan diskriminasi terhadap perempuan dan melindungi hak-hak wanita dan dapat membantu para wanita untuk mengajukan hak-hak dan melindungi wanita dalam kekerasan kepada Negara.
Pada tanggal 25 November 2013, adalh hari anti kekerasan terhadap perempuan yang telah ditetapkan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Dibidang konvensi tentang HAM terdapat 2 sifat, yaitu:
1.      Konvensi bersifat umum, konvensi tentang hak-hak asasi sipil dan politik dan konvensi Internasional tentang hak-hak ekonomi, social dan budaya.
2.      Konvensi bersifat khusus tercantum konvensi terhadap hak-hak asasi wanita. Konvensi ini termasuk konvensi tentang hak-hak politik wanita yang telah disahkan di Indonesia dengan undang-undang no. 18/ 1956 maupun CEDAW.
Jadi dalam konvensi bersifat umum tidak ada yang khusus dalam membicarakan CEDAW.

§  Selasa, 26 November 2013
Pada hari ini kami mengikuti seminar dikementrian Agama dengan wakil kementrian agama Prof. Dr. Nasarudin Umar. Dengan tema Tantangan Pembinaan Keluarga Sakinah Di Era Globalisasi dan bedah buku BP4 dengan RAHIMA, materi pembahasan:
1.      Kemajuan IPTEK dunia semakin transparan (Drs. Ibu Zubaidah)
2.      Membangun keluarga sakinah di tengah arus perubahan (Imam B. Prasodjo)
3.      Pentingnya koordinasi dan kerjasama penanganan perempuan dan anak korban kekerasan (Ibu Nyimas Aliah. ME. MI.Kom)
4.      Pemahaman agama yang perlu di kritisi (Wakil menteri KEMENAG RI prof. Nasarudin Umar)

§  Rabu, 27 November 2013
Seperti biasa, hari ini kami melangsungkan diskusi namun pada hari ini kami mengikuti pendidikan sekolah feminis. Pada pertemuan ke 9 ini kelompok  kami dan para mahasiswa KKN dari Bengkulu serta beberapa aktivis dari kelompok komunitas seperti komunitas nasional perempuan. Dengan pembicara Yut Indria Rahayu (seorang peneliti dan aktivis perempuan. Berikut hasil pendidikan sekolah feminis kali ini yang kami  rangkum, sebagai berikut :
1.      Tendensi kemajuan perempuan
2.      Gerakan perempuan pada masa pergerakan nasional
3.      Tegangan dalam ide-ide pokok perlawanan perempuan
4.      Gerakan perempuan dalam politik kebangsaan
5.      Tendensi pembebasan gerakan perempuan pada politik
6.      Konteks perang dunia kedua
7.      Proklamasi kemerdekaan
8.      Berdirinya parpol-parpol

§  Kamis, 28 November 2013

Pada hari ini kami dianjurkan untuk membaca literature yang diminati/ terkait, dan menulis laporan harian dan mingguan. Selain itu kami disarankan untuk membuat artikel

laporan minggu ke 4

Senin               : 18 November 2013-11-22
Tema               : laporan mingguan ke 4 Kalyanamitra

Senin 18 November 2013, pada hari ini kami tidak ada kelas untuk diskusi, namun kami mengisinya dengan beberapa kegiatan, diantara kegiatan tersebut adalah:
-          Membuat karya tulis untuk website di lembaga
Dalam hal ini lembaga mengembankan tugas untuk membuat karya tulis mengenai issue yang bersangkutan dengan focus lembaga yaitu “issue mengenai perempuan”. Didalamnya segala issue dan pendapat terhadap lingkungan, kajian ataupun pengalaman yang bersangkutan dengan issue perempuan saat ini.

-          Membaca literature
Sebagian dari kami ada yang membaca dan menganalisis literature dilembaga. Literature ini bida kami dapatkan di perpustakaan atau website yang direkomendasikan oleh salah satu pihak lembaga.

-          Membuat laporan individu
Adapula yang membuat laporan individu, laporan ini merupakan laporan yang diwajibkan pada setiap individu didalam kelompok kami. Laporan ini berupa tulisan berisi semua kegiatan yang kami lakukan dan alami dilembaga yang bersangkutan.

-          Membuat laporan-laporan lainnya
Laporan lain disini maksudnya merupakan laporan yang ditulis untuk laporan lain diluar praktikum. Laporan ini dibuat bermaksud untuk mengisi waktu luang yang ada.



Waktu                                     : Selasa 19 November 2013-11-2013
Narasumber                 : Pak Hegel
Tema                           : Pengorganisasian

Pengorganisasian terdapat dua macam, diantara kedua tersebut adalah: komunitas dan kelompok. Pengorganisasian terdapat didalam pendampingan dan pengembangan (community development).  Untuk menerapkan pengorganisasian dalam pendampingan atau pengembangan diperlukan observasi sebelumnya. dalam observasi ini cara memilih responden harus benar-benar terpilih yang akan disasar. Oleh sebab itu untuk menjalankan observasi yang benar dibutuhkan alat penuntun (guide) untuk dilapangan. Alat atau guide tersebut biasanya berupa TOR (Term Of Reference). Beberapa cara untuk study lapangan, diantaranya adalah:
-          Observasi
-          Mencari data
-          Kategorisasi data
-          Analisis informasi
-          Identifikasi masalah
-          Dibuat dalam kerangka masalah
Setelah menentukan akar masalah, kemudian lanjutkan program atau diprogramkan dalam bentuk:
-          Prencanaan
-          Pelaksanaan
-          Monitoring
-          Evaluasi
-          Didaur ulang, dalam hal ini maksudnya program yang telah berjalan bisa didaur ulang untuk melahirkan program yang lebih baik dan tercipta program yang berkelanjutan.
 Berbicara mengenai pengorganisasian jika disangkut pautkan dengan pembedayaan, maka seorang pemberdaya dalam prakteknya harus bisa memprediksi factor x (kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi) yang didapatkan dari hasil observasi. Dalam program pemberdayaan itupun tidak akan selamanya berjalan mulus, didalam perjalanannya akan terdapat temuan-temuan yang kurang sesuai dengan apa yang sebelumnya kita bayangkan. Namun dalam hal ini tetap harus ikuti action plan yang sudah ada.
Program yang dikatakan berhasil itu adalah program yang:
-          Program yang diadakan merupakan program yang dibutuhkan oleh masyarakat/khalayak sasaran
-          Masyarakat ingin ikut terlibat dalam program yang diadakan
-          Program tersebut bersifat partisipatif
Dalam program pendampingan, tentunya ada kelompok-kelompok. Keberadaan kelompok tersebut tentunya untuk menyatukan tujuan, dan menyatukan kegiatan serta menciptakan kegiatan. Ada beberapa cara untuk mengajak khalayak sasaran untuk ikut melakukan program yaitu:
-          Program yang dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi
-          Bersifat friendship
-          Antara yang satu dengan yang lainnya sejajar, tidak ada gradasi antara masyarakat dan
Pembuat program
-          Adanya kepercayaan (trust)
-          Keterbukaan
-          Saling mendukung
-          Saling menguatkan
Selain itu seorang pendamping-pun dituntut untuk memiliki beberapa keterampilan, diantara keterampilan tersebut adalah:
-          Keterampilan dalam berkomunikasi
-          Keterampilan dalam menganalisis kasus
-          Keterampilan dalam menulis dinamika kegiatan dalam kelompok
-          Keterampilan dalam mencari solusi

Waktu                                     : Rabu 20 November 2013
Tema                           : Praktek dan mencoba langsung dalam teknik me-loby

Me-loby merupakan salah satu teknik yang akan digunakan dalam pemberdayaan ataupun dalam pengorganisasian. Banyak hal yang harus di loby untuk bekerja sama dengan khalayak sasaran. Oleh sebab itu teknik me-loby merupaka teknik yang sangat penting dalam berkomunikasi. Tepat pada hari ini kami diajak oleh lembaga untuk turun langsung dan merasakan bagaimana teknik me-loby pada sasaran yang akan kita tuju.
Teknik ini diterapkan melalui penyebaran undangan diskusi kegiatan “Pemilu Pemula” yang aka diadakan di beberapa sekolah. Sehingga dalam proses penyebaran undangannya kami me-loby dengan beberapa pengurus sekolah yang bersangkutan. Proses ini kami lakukan mulai dari perizinan, pengenalan lembaga sampai dengan tujuan kegiatan yang akan diadakan. Lembaga menerapkan hal seperti ini agar kami mengetahui siapa saja yang harus ditemui, dan proses me-loby yang baik.










Waktu                                     : Kamis 21 November 2013
Narasumber                 : Mba Rena
Tema                           : Feminis dan Pernikahan

UUD (Undang-Undang Dasar) perkawinan berlaku untuk sipil/semua kalangan. Namun isi UUD tersebut didominasi oleh ajaran agama Islam, sehingga sebagian kaum sosialis memprotes isi UUD tersebut. Sampai saat inipun UUD perkawinan tersebut belum direvisi karna dianggap sebagai benteng yang harus dipertahankan.
 Menurut sebagian para pemikir seharusnya UUD tersebut sudah direvisi untuk saat ini, karena mereka menganggap sudah tidak sesuai lagi. Seperti beberapa NGO yang focus pada issue perempuan mencoba mengajukan revisi UUD tersebut, namun nyatanya sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak yang bersangkutan. Alasan beberapa NGO tersebut merevisi UUD ini karena:
-          Didalamnya terdapat hal yang membahas mengenai poligami
-          Mengenai peraturan menikah minimal umur 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki
-          Mengenai nikah sirih
-          Tidak adanya aturan atas pemenuhan hak asuh anak pasca cerai, dll
Pengajuan tersebut dilakukan oleh para Ngo agar sesuai dengan kebutuhan pada saat ini. namun sayangnya pengajuan revisi UUD tersebut tidak masuk pada prolegnas (Proses legislasi nasional) sehingga tidak ada yang mengajukan pada tingkat DPR yang bertugas untuk membuat UUD. Hal-hal yang dianggap mempengaruhi proses revisi pada tingkat DPR adalah:


-          Demonstrasi
-          Pengaruh media
-          Kontrofersi
-          Opini public
-          Budaya masyarakat


Oleh sebab itu sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah mengenai revisi yang diajukan.